Adapun hukum isbal secara lebih rinci disebutkan memiliki dua hukum, yaitu haram dan makruh. Berikut penjelasannya. Haram bagi laki-laki menggunakan celana di bawah mata kaki dengan niat sombong. Dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah saw bersabda, β Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya dalam keadaan sombong .β (HR.
Memakai celana tentu tidak ada larangan selagi tidak menampilkan aurat, menyerupai lelaki bagi wanita, atau menyerupai wanita bagi laki-laki. Hukum wanita memakai celana panjang dalam Islam, beberapa pendapat dan seluruhnya memiliki dalil atau pendasaran masing-masing dalam argumentasinya.
Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Dan pakaian seperti ini mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qurβan melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki.
w2NsZZ.